I. Tujuan SOP
SOP ini disusun untuk memberikan pedoman yang jelas dalam pelaksanaan kegiatan legislatif DPRD Surakarta, guna memastikan semua kegiatan berjalan secara efektif, efisien, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. SOP ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan kegiatan legislatif yang melibatkan semua pihak terkait, termasuk anggota DPRD, pemerintah daerah, dan masyarakat.
II. Ruang Lingkup
SOP ini mencakup seluruh rangkaian kegiatan legislatif yang dilaksanakan oleh DPRD Surakarta, termasuk pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah, serta komunikasi dan hubungan dengan masyarakat.
III. Prosedur Kegiatan Legislatif
- Perencanaan Kegiatan Legislatif
- Kegiatan legislatif dimulai dengan perencanaan tahunan yang melibatkan seluruh komisi dan fraksi di DPRD Surakarta.
- Setiap komisi bertanggung jawab untuk merancang program kerja dan mengusulkan prioritas kegiatan legislatif yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Surakarta.
- Program kerja tersebut disusun dalam rapat koordinasi yang dihadiri oleh pimpinan DPRD dan anggota komisi terkait.
- Pembahasan Raperda
- Raperda yang diajukan oleh eksekutif (Pemerintah Kota Surakarta) atau inisiatif DPRD harus disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat.
- Pembahasan Raperda dilakukan dalam rapat komisi yang membahas substansi Raperda secara mendalam, yang melibatkan pihak-pihak terkait seperti SKPD, ahli, dan masyarakat.
- Raperda yang sudah dibahas kemudian dibawa ke rapat paripurna untuk disetujui atau ditolak.
- Pelaksanaan Pengawasan
- DPRD Surakarta memiliki tugas pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan kebijakan pemerintah.
- Pengawasan dilakukan dengan cara evaluasi dan audit terhadap anggaran serta program pemerintah yang berjalan.
- Komisi DPRD dapat mengadakan rapat kerja untuk membahas hasil evaluasi dan menemukan solusi terhadap masalah yang muncul dalam implementasi kebijakan.
- Penyampaian Laporan Kegiatan
- Setiap komisi wajib menyusun laporan hasil pembahasan dan pengawasan untuk disampaikan dalam rapat paripurna DPRD.
- Laporan ini memuat temuan-temuan penting, rekomendasi, dan tindak lanjut yang diperlukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kebijakan daerah.
- Keterlibatan Masyarakat
- Proses legislatif DPRD Surakarta selalu melibatkan partisipasi masyarakat melalui forum-forum dialog, sosialisasi, dan konsultasi publik.
- Setiap keputusan yang diambil akan mempertimbangkan masukan dari masyarakat untuk memastikan bahwa kebijakan yang ditetapkan mencerminkan kepentingan publik.
- Evaluasi Kinerja
- Setiap akhir periode kerja (misalnya setahun sekali), DPRD Surakarta melakukan evaluasi terhadap kinerja legislatif yang telah dilaksanakan.
- Evaluasi ini mencakup pembahasan tentang keberhasilan, tantangan, dan rekomendasi untuk perbaikan di masa depan.
IV. Penutup
SOP ini diharapkan dapat menjadi pedoman yang konsisten bagi seluruh anggota DPRD Surakarta dalam melaksanakan tugas legislatif, guna mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Semua kegiatan legislatif harus dilakukan dengan prinsip akuntabilitas, integritas, dan profesionalisme.